13 Juli 2012

Warga Simalinyang Datangi Kejari Bangkinang

0 Comments
BANGKINANG-Puluhan warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Riau Selasa (10/7) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bangkinang. Mereka meminta penegak hukum menegakkan aturan terkait kasus penegeroyokan terhadap salah seorang Ketua RT, Sugiarto, 13 Mei lalu yang dilakukan oknum Kepala Desa MI cs.
Puluhan massa ini diterima Kajari Bangkinang, Willy Ade Chaidir, Kapolsek Kampar Kiri Tengah, AKP Zulbakhri dan Kasi Intel, Kicky Arityanto. Koordinator lapangan (Korlap) warga Simalinyang, Amir D, dihadapan Kejari menyampaikan, kedatangan warga Simalinyang ini  meminta agar kasus pengeroyokan terhadap Sugiharto, bisa menjerat pelaku yang diduga beberapa orang ini dengan pasal 170 KUHP. "Jangan ditukar pasal 170 itu," tegas Amir D dihadapan Kejari Propinsi Riau.

Kemudian kepada wartawan usai pertemuan dengan Kejari, Amir D, yang juga mantan Kades Simalinyang tahun 1990-2000 menambahkan, warga juga minta otak pelaku yang diduga oknum Kades dan saudaranya yang lain, Bs, ikut diproses. Sejauh ini hanya satu orang pelaku pengeroyokan Pm yang sudah diproses secara hukum.

Menanggapi pernyataan warga ini, Kajari Bangkinang, Willy Ade Chaidir, menjelaskan, Kejaksaan dengan penyidik dan penuntut umum sudah satu hati dan satu langkah dalam menangani kasus tersebut. Dia menegaskan, pihaknya bersama polisi bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut. 

Dikatakannya, sesuai dengan pasal 183 dan 184 KUHAP, bahwa untuk dapat sebuah perkara dibawa ke persidangan maka harus ada dua alat bukti.

Untuk alat bukti pertama menurut pasal 183 mengatakan harus ada saksi, saksi tersebut tidak bisa berdiri sendiri. "Setelah saksi harus ada ahli dan ketiga, surat, ada visum. Yang ke empat petunjuk, kadangkala yang namanya saksi yang melihat sendiri atau mendengar atau mengalami sendiri.  Dan yang kelima keterangan tersangka," terang Willy secara gamblang.

Untuk mengantisipasi persoalan di Simalinyang, Kajari mengatakan akan mengantisipasi dengan memasukkan pasal pelapis. "Antisipasi ada subsider, pelapis 351, Oleh sebab itu sekarang kita matangkan dulu, kita cukupkan alat bukti," imbuh Willy.

Menanggapi saran Kajari, Amir D menyatakan siap untuk melengkapi data laporan kasus pengeroyokan tersebut. Dia menegaskan, warga Simalinyang tetap bersikap utuh meminta penyelesaian hukum kasus tersebut dan kepada aparat agar menegakkan hukum secara objektif. 

Pada kesempatan tersebut utusan warga Simalinyang juga memberikan pernyataan sikap masyarakat Simalinyang yang ditujukan kepada Bupati Kampar kepada Kajari Bangkinang.

Terkait pernyataan sikap warga Simalinyang itu, Kejari Bangkinang Willy Ade Chaidir kepada puluhan warga Simalinyang menyampaikan untuk menanggapinya merupakan wewenang Bupati Kampar. 
Namun karena masyarakat memberikan foto copy, Kajari Bangkinang tetap akan menerima.

Mengenai proses hukum terhadap pernyataan sikap warga Simalinyang yang berisi tentang berbagai penyimpangan Kades Simalinyang dalam memimpin desa, di antaranya tudingan mengutamakan kepentingan pribadi dan mengesampingkan kepentingan masyarakat, Kajari mengatakan, pihak Kejari Bangkinang hanya menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kampar.

"Nanti Bupati yang ambil keputusan, apakah Inspektorat yang akan turun. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat ada dua kemungkinan, pelanggaran adminsitratif atau tindak pidana. Kalau pidana bisa dilaporkan ke Kapolsek, penggelapan 372 atau 374 atau bisa saja tindak pidana korupsi," ulas Willy.

Usai menemui Kajari Bangkinang, puluhan massa lalu menuju Kantor Bupati Kampar. Dari informasi terakhir yang diterima Haluan Riau, massa akan menemui Asisten I Setdakab Kampar. Kedatangan mereka ke Kantor Bupati agar proses pemeriksaan terhadap Kades Simalinyang bisa dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa. "Sejauh ini Kades belum diperiksa," ucap salah seorang tokoh masyarakat Simalinyang melalui ponselnya saat menunggu antrean bertemu dengan Asisten I.


Situs Berita Aktual Padang , Riau dan Kepri

0 Comments:

Posting Komentar