13 Juli 2012

Mobil Sewa 2012 Harus Ikuti Aturan Hukum

0 Comments
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau sebaiknya segera melakukan lelang pengadaan sewa mobil dinas tahun anggaran 2012, dengan tetap mengacu kepada aturan hukum yang telah disepakati antara DPRD dan TAPD Riau.
Hal ini diungkapkan Zulfan Heri, mantan Ketua Pansus Pengadaan Mobil Dinas Sewa, DPRD Riau, Selasa (10/7). Soal apakah nantinya mobil yang dipakai hasil lelang tetap memakai mobil sekarang atau tidak tergantung hasil lelang, yang penting menurutnya proses harus dilelang.

Dikatakannya, dalam MoU yang diputuskan Pansus DPRD Riau sesuai Permendagri sudah sangat jelas disebutkan bahwa pengadaan mobil dinas sewa tahun jamak penganggaran 2012 dan 2013. Sedangkan pengadaan pada tahun anggaran 2011 merupakan kontrak murni yang penganggarannya diatur setiap tahun.

"Jadi kalau dilihat telaah tersebut, maka dengan sendirinya pegadaan mobil dinas sewa 2012 harus dilelang. Kalau masalah ini didiamkan tidak dilakukan proses lelang akan jadi masalah nantinya. Kalau Biro Perlengkapan menyebutkan proyek 2011 dilakukan tahun jamak tapi payung hukumnya Perdanya tidak ada. Pergub itu tidak bisa dijadikan payung hukum tahun jamak," jelasnya.

Selaku anggota DPRD Riau, dirinya tidak mempersoalkan apakah proses lelang nantinya diputuskan tidak memakai mobil baru atau tidak. Ini tergantung dari spesifikasi yang dilakukan Satker bersangkutan. Karena dalam MoU prinsipnya tidak disebutkan pengadaan mobil dinas sewa harus mobil baru, tapi yang disebutkan harus dilakukan proses lelang.

Tentang adanya tuntutan pemakaian mobil sewa 2012 sekarang ini, menurut Zulfan Heri, sebaiknya Pemprov Riau segera mengusulkan anggaran pembayaran tersebut pada APBD-P 2012. Karena mobil yang dipakai digunakan untuk operasional pemerintah. Dan pemerintah sebaiknya menghentikan pemakaian sampai ada penggantinya.(dar)


Situs Berita Aktual Padang , Riau dan Kepri

0 Comments:

Posting Komentar