13 Juli 2012

Wako Diminta Batalkan Lelang Gedung Pustaka Riau

0 Comments
PEKANBARU-Walikota Pekanbaru, Firdaus MT diminta segera membatalkan lelang proyek pembangunan gedung Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Pekanbaru Provinsi Riau , tahun anggaran 2012, sebesar Rp5,3 miliar. Pasalnya, peryaratan yang ditetapkan panitia lelang tidak objektif, diskriminatif dan cendrung mengarah ke seseorang. 
Hal ini ditegaskan Ketua Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (DPN AKSI), Syakirman, Senin (9/7). Dikatakannya, persyaratan yang tidak objektif tersebut antara lain, soal dukungan readymix. Menurut Syakirman, harusnya yang perlu dukungan redymix ini adalah untuk kebutuhan 10 kubik ke atas. Sementara untuk proyek lanjutan tersebut hanya dibutuhkan sekitar 5 kubik. 

Kemudian persyaratan harus ada dukungan dari AKLI. "AKLI itu merupakan organisasi, sehingga mereka tidak berhak untuk menggelarkan surat dukungan. Selain itu, organisasi kelistrikan itu bukan hanya AKLI, tetapi ada lima organisasi lainnya di Riau. Mengapa harus AKLI,? ujarnya. 

Harusnya menurut Syakirman, dukungan dari biro instalasi listrik yang diketahui oleh PLN, karena biro instalasi itulah yang memiliki tenaga ahli, bukan organisasi seperti AKLI. "Lagi pula di dalam RAB proyek ini tidak ada lagi pemasangan instalasi listrik, karena sudah dipasang menggunakan anggaran tahun 2011 lalu, paling ada pemasangan bola-bola lampu saja lagi," ujar Syakirman.

Kemudian syarat harus ada surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Tata Niaga. Menurut Syakirman, harusnya bukan surat dari Pengadilan Tata Niaga, tetapi surat dukungan bank. Untuk mengetahui seseorang pailit atau tidak adalah bank. Sehingga jika suatu perusahaaan itu pailit, maka Bank tidak akan memberikan jaminan bank," ujarnya.

Selain persyaratan-persyaratan yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan kebutuhan dalam RAB tersebut menurut Syakirman, Badan Perpustakaan dan Arsip Kota Pekanbaru tidak berpihak kepada kontraktor kecil. Pasalnya, proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut dapat dipecah-pecah berdasarkan jenisnya, sehingga kontraktor kecil bisa ambil bagian pad apekerjaan itu.

Syakirman mencontohkan, pengadaan mesin genset harusnya bisa sendiri, pemasangan lampu-lampu, pemasangan lantai dan pekerjaan di luar bangunan bisa dilakukan sendiri. "Tetapi kenyataannya panitia lelang menggabungkannya sehingga hanya perusahaan besar yang bisa ikut lelang, sementara perusahaan kecil gigit jari," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Syakirman kembali mengingatkan agar Walikota Pekanbaru segera membatalkan lelang tersebut, jika tidak dirinya akan mengajukan gugatan ke pengadilan dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Sementara Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Kota Pekanbaru ketika dikonfirmasi menyebutkan tidak memiliki kewenangan mengenai hal tersebut. "Kita tidak ikut campur dengan proses lelang, karena itu dilakukan oleh LPSE Kota Pekanbaru, bukan kita (BPA). Sementara mengenai syarat teknis itu, silahkan saja ke Dinas PU, karena mereka yang mengetahui mengenai teknis itu," ujarnya

Situs Berita Aktual Padang , Riau dan Kepri

0 Comments:

Posting Komentar