13 Juli 2012

Wakil Syahbandar Malaysia Divonis 20 Tahun Penjara

0 Comments
Pekanbaru-Wakil Syahbandar Pelabuhan Port Klang Malaysia, H Muhammad Adenan (48), Januar (38), Norman dan Dedi Herawadi dihukum 20 tahun penjara, oleh majelis hakim  Pengadilan Tinggi Riau. Sementara Zulkifli, yang dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 15 tahun penjara sudah memiliki ketetapan hukum tetap.
Para terdakwa tersebut terbukti bersekongkol membawa sabu-sabu seberat 1,5 kilo gram dari Port Klang, Malaysia, sehingga melanggar pasal 132 jo 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum, Syafril, SH, Senin (9/7).

Dikatakannya, putusan banding majelelis hakim PT Riau untuk terdakwa Adenan dan Norman, diterima Selasa (3/7), sedangkan Dedi Herawadi dan Januar, Jumat (6/7) lalu. Berdasarkan disposisi dari pimpinan Kejati Provinsi Riau, ucap Syafril, apabila terdakwa mengajukan kasasi, maka JPU juga akan kasasi. "Putusan majelis hakim PT Riau sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa selama 20 tahun penjara, sesuai disposisi pimpinan apabila para terdakwa menyatakan kasasi, maka JPU juga kasasi," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terdiri dari Isnurul, SH, Krosbin L Gaol SH dan Masrizal, SH, menjatuhkan hukuman berbeda terhadap 5 terdakwa sabu-sabu seberat 1,5 kg dari Malaysia, Selasa (20/3). Tiga terdakwa yakni, Wakil Syahbandar Pelabuhan Port Klang, Malaysia, H Muhammad Adenan bin Muhammad Haris alias Adenan (48), Januar (38) dan Norman, dihukum seumur hidup dan denda Rp1 miliar, sedangkan terdakwa Zulkifli dihukum selama 15 tahun penjara dan Dedi Herawadi dihukum selama 20 tahun penjara.

Berdasarkan keputusan majelis hakim PN Pekanbaru ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 132 jo 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman yang dijatuhkan untuk tiga terdakwa Adenan, Januar dan Norman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Syafril, SH, selama 20 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Zulkifli, majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider setahun penjara, serta terdakwa Dedi Herawadi dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika. (war)

Situs Berita Aktual Padang , Riau dan Kepri

0 Comments:

Posting Komentar