13 Juli 2012

Uang Suap Dipinjam dari Proyek Siak IV Riau

0 Comments
PEKANBARU-Uang suap yang diterima anggota DPRD Riau M Faisal Aswan Rp900 juga ternyata sebagian berasal  dari meminjam kepada Kerja Sama Operasional (KSO) Proyek Jembatan Siak IV, PT Waskita Karya,Uang PT Hutama Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Jumlahnya Rp455 juta. 

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan suap proyek PON dengan terdakwa Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau yang juga PPTK Stadion Utama, Eka Dharma Putra dan mantan Site Manajer Administrasi KSO, Rahmat Syahputra, Rabu (11/7). Kesaksian itu disampaikan Kepala Cabang PT Pembangunan Perumahan Riau Ir Nugroho Agung Sanyoto.

Berdasarkan  keterangan yang disampaikan Ir Nugroho Agung Sanyoto, diketahui pada bulan Maret ada permintaan dana dari anggota DPRD Riau. Permintaan dana tersebut, didengar saksi Ir Nugroho dari Site Manager Administrasi KSO, Rahmat Syahputra. "Ada permintaan dana sebesar satu koma delapan miliar untuk revisi perda nomor lima dan nomor enam," kata Nugroho kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai, Krosbin Lumban Gaol SH.

Akan tetapi, Kacab PT PP tersebut sempat menolak permintaan itu sebelumnya. Akan tetapi setelah dipertimbangkan, tanpa revisi perda maka tidak mungkin kekurangan dana dapat diatasi.

"Saya baru mengetahui ada permintaan dengan nilai sebesar empat ratus empat puluh lima juta pada tiga puluh maret," kata Ir Nugroho. 

Pembagian uang untuk revisi perda tersebut, kata Kacab PT  PP, berdasarkan share atau agremeent yang merupakan kesepakatan antara KSO. Untuk PT PP mesti menyiapkan dana sebesar Rp455 juta, PT Adhi Karya (AK) sebesar Rp319 juta dan PT Wika Rp126 juta. Dikarenakan, PT PP tidak memiliki uang sebesar Rp455 juta, maka Ir Nugroho memfasilitasi kepada Wagiman, selaku Asisten Manajer Keuangan untuk meminjam dana dengan join operasi (JO) proyek jembatan Siak IV. "Saya minta tolong kepada Wagiman mencari peminjaman uang ke KSO Siak empat, karena barumenerima termin dari Dinas Pekerjaan Umum," kata Ir Nugroho Agung Sanyoto.

Setelah itu sekitar 3 April 2012 lalu, saksi Ir Nugroho Agung Sanyoto dilaporkan bahwa, uang Rp455 juta sudah terkumpul. Di persidangan tersebut, JPU KPK RI juga memperdengarkan rekaman percakapan antara Ir Nugroho Agung Sanyoto dengan Wagiman. Didalam percakapan terungkap bahwa, Ir Nugroho Agung Sanyoto dan Wagiman menggunakan istilah 'Sapi Besar' untuk proyek Stadion Utama, sedangkan 'Sapi Kecil' untuk proyek pembangunan lapangan menembak. 

Hal itu dibenarkan, oleh Asisten Manajer Keuangan Wagiman dihadapan majelis hakim, ketika imintai kesaksiannya. Dihadapan majelis hakim, Wagiman mengakui ada percakapan telpon dengan Nugroho Agung Sanyoto. "Kami pakai istilah Sapi Besar dan Sapi Kecil, karena banyak di PT PP yang bisnis Sapi pak," kata Wagiman disambut dengan gelak tawa dari pengunjung ruang sidang. 

Sapi besar, kata Wagiman, maksudnya yakni, nilai proyek Rp310 juta untuk proyek Main Stadium yang menjadi bagian dari PT PP, sedangkan lapangan tembak Rp145 juta. Jadi total keseluruhan yang menjadi bagian PT PP untuk revisi perda sebesar Rp445 juta. 

Saksi selanjutnya yakni giliran Deputi Project Manager PT Adhi Karya (AK) Satria Hendri menyampaikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim. Disampaikan Satria  Hendri bahwa, sekitar 30 Maret 2012 lalu, dirinya mendapatkan pesan Black Berry Massenger (BBM) dari Rahmat Syahputra untuk revisi perda nomor 5 tahun 2010 sebesar Rp1,8 miliar. Namun untuk 2
April 2012 harus tersedia dana sebesar Rp900 juta. 

Satria Hendri menyampaikan BBM dari Rahmat Syahputra tersebut kepada atasannya yakni, Manajer Operasi PT AK, Yudi Prihadi bahwa, PT AK mesti menyiapkan dana sebesar Rp319 juta untuk  revisi perda. Sekitar 3 April, Yudi memberikan informasi kepada saksi Satria Hendri bahwa, uang untuk revisi perda tersedia sebesar Rp319 juta, sehingga saksi diminta untuk mengambil di bagian  keuangan PT AK di Jalan Rambutan. 

Ketika saksi Satria Hendri menemui bagian Keuangan Nursa'ada,  ternyata uang yang diminta berada di PT AK Medan. Sekira pukul 12.00 Wib uang sebesar Rp319 juta dikirim PT AK Medan ke rekening saksi Satria Hendri, sedangkan terdakwa Rahmat Syahputra menunggu di
Mandiri Prioritas. 

Setelah uang diambil dari rekening, kemudian saksi Satria Hendri memberikan  uang Rp319 juta kepada terdakwa Rahmat Syahputra. Sekitar pukul 16.00 WIB, saksi Satria Hendri menerima pesan BBM bahwa, uang Rp900 juta telah terkumpul semua. 

Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi  Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari, Risma Asyari SH, Asrul Alimina SH, Nurul Widiasih SH, Ali Fikri SH, Afni Carolina SH dan Muhibudin SH mengungkap dugaan keterlibatan Gubernur Riau HM Rusli Zainal pada dakwaan sidang dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2008 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan mainstadium pada PON XVIII dan ranperda tentang perubahan perda nomor 06 tahun 2010 tentang pembangunan venue pada PON XVIII dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan  Prasarana Olahraga Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan terdakwa Rahmat Syahputra selaku Site  Administrasi Manajer dalam kerjasama Operasional (KSO).

Akibat perbuatannya terdakwa Eka dan Rahmat dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 5 ayat 1 huruf a  dan b serta pasal 13 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindakpidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindakpidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sebelum itu, kata JPU  KPK RI dihadapan majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol SH, terdakwa Rahmat dan Eka didakwa bersama-sama dengan Lukman Abbas selaku Kadispora Riau dan HM Rusli Zainal selakku Gubernur Riau memberi atau menjanjikan sesuatu memberikan uang sebesar Rp900 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp1,8 miliar. (war)

Situs Berita Aktual Padang , Riau dan Kepri

0 Comments:

Posting Komentar