Bahkan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhu Riau , M Sadar dalam hearing dengan Komisi A dan Komisi B, Kamis (5/7) di ruang Banmus, menegaskan, Pemkab Inhu tidak akan merevisi Izin Usaha Perkebunan Budidaya Kelapa Sawit PT Palma Satu. Pemda tetap mengacu pada SK 180 tahun 2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang perpanjangan dan revisi izin usaha untuk pembangunan kebun kelapa sawit seluas 10.000 ha.
Dijelaskannya, PT Palma Satu dalam mengelola perkebunan Kelapa Sawit mengacu pada SK Bupati Inhu nomor 180 tahun 2010, dimana dalam surat itu kerja sama pola kemitraan dengan masyarakat Kecamatan Kuala Cenaku, sedangkan SK Bupati Inhu dengan nomor yang sama tapi diketik dengan tulis tangan yang merupakan revisi dari Bupati Inhu Mujtahid Thalib, lahan kelapa sawitnya berada di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal.
“ Pihak perusahaan sudah dipanggil tetapi mereka tetap bertahan bahwa kerja sama pola kemitraan dengan Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku, sedangkan lahan perkebunan berada di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal adalah milik masyarakat Desa penyaguan “ jelas M Sadar
Hearing antara Pemkab Inhu dengan Komisi A dan Komisi B DPRD juga dihadiri Sekretaris Daerah, Raja Erisman, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra,M Sadar, Kadis Perkebunan,Manaf Tambunan, Kadis Kehutanan,Suseno Adji, Kepala Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMDPPT) ,Adri Respen
Sementara itu, mantan anggota Pansus Duta Plama Group(DPG) DPRD Inhu, Juanda menilai Bupati Indragiri Hulu,Yopi Arianto tidak tegas dan tidak berani dalam menjalankan Keputusan DPRD Inhu tentang Duta Palma Group. Seharusnya Bupati menjalankan keputusan dewan karena sudah diberikan waktu tiga bulan sejak rekomendasi Pansus ditetapkan dalam sidang paripurna.
Dijelaskan juanda, kesimpulan Pansus DPG yang menjadi keputusan dewan menyatakan bahwa Bupati Inhu agar memberikan peringatan keras kepada manejeman PT Palma Satu untuk patuh dan melaksanakan keputusan Bupati Inhu nomor 180 tahun 2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang perpanjangan dan revisi izin usaha untuk pembangunan kebun kelapa Sawit seluas 10.000 ha.
Apabila klausul ini tidak dipatuhi, diminta Bupati mencabut izin lokasi dan izin usaha Perkebunan yang diterbitkan Bupati juga diminta memberikan peringatan keras tidak saja kepada PT Palma Satu, termasuk PT Banyu Bening Utama, PKS PT Seberida Subur dan PT Panco Agro Lestari agar melakukan pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan Baik,HPK dan HPT sesuai Permenhut nomor P.33/Menhut-II/2010 yang telah diubah dengan Permenhut P.17/Menhut-II/2011 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi.(eka/gus)
Di samping itu kepada Bupati Inhu agar merealisasi kerja sama pola kemitraan dengan masyarakat desa minimal 20 persen dari luas lahan kawasan HPK, terkecuali Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal sesuai klausul yang tertuang dalam keputusan Bupati nomor 180 tahun 2010 tanggal 8 Juli 2010.
Situs Berita Aktual Padang , Riau dan Kepri
Situs Berita Aktual Padang , Riau dan Kepri
0 Comments:
Posting Komentar