13 Juli 2012

Tak Hidupkan Lampu, Didenda Rp100 Ribu

0 Comments
RENGAT BARAT-Satlantas Polres Inhu Riau sejak Senin kemarin mulai menggelar Operasi Patuh, yang ditujukan terhadap pengguna kendaraan bermotor. Operasi ini menekankan pentingnya memperhatikan keselamatan dan beberapa aturan lainnya. Termasuk denda sebesar Rp100 ribu, bagi pengendara motor yang tidak menghidupkan lampu pada siang hari.
Demikian dikatakan Kapolres Inhu AKBP Hermansyah melalui Kasat Gas II Iptu Toufik Nugraha didampingi pelaksana lapangan Brigadir Achyar di depan Terminal Pematang Reba. Senin (9/7)

Ditambahkan Achyar, bagi pengguna kendaraan yang tidak memiliki TNK, SIM dan perlengkapan lain seperti helm, akan ditilang. Begitu juga pengendara motor diharuskan menghidupkan lampu sesuai UU 293 ayat 2 jo pasal 107 ayat 2. Bagi pelanggar dikendakan denda Rp100 ribu, di mana pembayarannya dilakukan di Pengadilan Negeri Rengat Provinsi Riau.  Menurutnya, menghidupkan lampu besar saat siang hari dapat mengurangi tingginya tingkat lakalantas. Selain itu, kewaspadaan pengguna jalan lain juga meningkat. 

“Operasi Patuh ini dilakukan secara serentak se-Indonesia selama 14 hari, mulai tanggal 3 hingga 17 Juli mendatang," tambahnya. 

Sebelumnya, Kapolres Inhu AKBP Hermansyah mengingatkan personilnya bertindak tegas tapi humanis terhadap pelanggar. Ia juga mengingatkan petugas di lapangan menghindari sikap arogan yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat

Menurutnya, tujuan digelarnya operasi ini yaitu terwujudnya situasi lalu lintas yang aman tertib dan lancar, meningkatnya disiplin dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalulintas. (gus)


Situs Berita Aktual Padang , Riau dan Kepri

0 Comments:

Posting Komentar