Obat yang disebut berkasiat sebagai obat sakit pinggang dan kuat tersebut ditemukan tersimpan di dalam empat kardus besar yang dikirim melalui jasa kurir.
Menurut Kasi Penindakan dan Pengawasan (P2) BC Dumai, Nurhayyin, Senin kemarin, penyitaan dilakukan karena obat-obatan tersebut masuk Indonesia tidak melalui jalur resmi. Selain itu, obat-obat tersebut tidak dilengkapi perizinan impor barang dan kesehatan dari Departemen Kesehatan.
Namun, ia memastikan obat-obatan tersebut tidak termasuk barang yang dilarang lewat, tetapi karena tidak berizin masuk, makanya diamankan. "Saat diperiksa, tidak ada pemilik dan akhirnya disita," terangnya.
Hingga kemarin, pihaknya belum menghitung secara detail berapa jumlah obat yang disita.
Penghitungan akan dilakukan secepatnya. Termasuk potensi kerugian negara. Selanjutnya, obat-obatan tersebut dilimpahkan ke instansi terkait yaitu BPOM.
"Kalau tetap tidak ada yang mengaku pemilik barang, kemungkinan barang ini akan disita dan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Kewenangan menangani masalah obat-obatan bukan ranah kita, jadi akan dilimpahkan ke instansi terkait," terangnya.
Situs Berita Aktual Padang , Riau dan Kepri
0 Comments:
Posting Komentar