Indonesia sudah seharusnya memiliki aturan yang mewajibkan warga memiliki tabungan perumahan dalam bentuk hunian Apartemen
ataupun bentuk hunian lainnya untuk mengatasi kebutuhan tempat tinggal.
Tabungan Wajib untuk perumahan dan hunian ini sudah diterapkan oleh
negara- negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Cina
Berdasarkan
hitungan Realestate Indonesia (REI) total kebutuhan rumah per tahun
bias mencapai 2,6 juta unit, yang di dorong oleh pertumbuhan penduduk.
Jalan
yang paling tepat, perlu adanya Tabungan Wajib Perumahan ( TWP).
Tabungan Wajib Perumahan ini berazas Gotong Royong. Warga negara yang
mampu membantu yang kurang mampu, sehingga tidak membebani APBN.
Di
Singapura setiap warga negara yang berumur di bawah 55 tahun harus
menyisihkan sekitar 25 persen dari total pendapatannya untuk berbagai
kebutuhan termasuk perumahan.
Dan Pekanbaru Riau
sebagai salah satu provinsi terdekat dengan negara tetangga Singapura
dan Malaysia dan sebagai West Gate of Indonesia dengan negara tetangga
sebaiknya sudah mulai menjalan hal seperti ini.
Semoga Republik Indonesia dapat lebih tanggap akan kebutuhan warga masyarakatnya dari hari ke hari (psh)
Sumber : Haluan Riau Sabtu 18 Februari 2012 dan Berbagai Sumber lainnya
Situs Berita Aktual Padang , Riau dan Kepri
Situs Berita Aktual Padang , Riau dan Kepri
0 Comments:
Posting Komentar