11 Maret 2013

Jenis Narkoba dan Zat Adiktif di Indonesia

0 Comments

Narkotika ataupun zat adiktif dan beberapa zat berbahaya lainnya yang sampai dengan hari ini masih menjangkiti anak- anak bangsa dan membuat resah para orang tua di Indonesia.

Kaum muda yang biasa disebut Junkie atau melalui celetukan cemoohnya yaitu Dead Junkie merupakan para pengguna dan pengedar di Indonesia yang notabene sudah sangat mengetahui efek dan kerugian menggunakan zat- zat ini masih saja tetap menggunakannya dengan alasan sebagai stimulan ataupun “penghilang stress” ataupun “penghlang jenuh” atau istilah yang sangat disayangkan adalah efektifitas dari broken home dan lain- lain.


Namun yang sangat penting saat ini adalah memberikan pengetahuan kepada para orang tua, lingkungan sosial masyarakat akan adanya antisipasi dalam penggunaan zat- zat ini yang di lakukan oleh kawula muda.

Berikut jenis narkoba dan zat adiktif yang sampai dengan saat ini masih beredar banyak di Indonesia :

1. Heroin atau diamorfin (INN)
Zat berbahaya ini adalah sejenis opioid alkaloid dimana zat ini memberikan efek halusinasi dan ketagihan. Dengan kandungan zat 3.6-diasetil yang merupakan juga nama zat ini diasetilmorfin dapat menimbulkan kecanduan dengan efek badan menggigil (sakau) , hidung berair dan mata berair. Bentuk kristal dengan bentuknya garam hidroklorida dan diamorfin hidroklorida membuat turunan zat ini sering di gunakan misalnya dalam jenis putaw.




2. Putaw
Jenis zat berbahaya ini adalah turunan heroin, cara penggunaannya bisa dibakar menggunakan timah pembungkus rokok dan gulungan uang kertas sebagai penghisapnya dan juga bisa dengan cara menggunakan jarum suntik dengan istilahnya ( cicaw, nge-pet, nginsul istilah kata dari insulin dll ).

Efek penggunaannya bisa mengakibatkan halusinasi berlebihan dan hidung seperti terasa gatal dan terasa akan di “garuk” terus. Akibat yang ditimbulkan jika pengguna aktif tidak mengkonsumsi putau ini maka akan mengalami sakau atau meriang dimana tubuh terasa pegal- pegal, mata berair dan kecenderungan frustasi jika akan menghilangkan total ketergantungan ini. Dan indikasi akan mengalami rasa ingin “bunuh diri”




3. Ekstasi
Jenis obat ini biasa disebut inex dalam istilah trennya atau juga metamphetamines. Menimbulkan efek mata tetap terjaga dan kekuatan stamina badan melampaui seperti biasanya. Di golongkan dalam jenis psikotropika dan efek yang ditimbulkan apabila zat tersebut sudah berkurang di dalam badan yaitu panik, tergesa- gesa dan mengantuk. Akan sangat berefek lama apabila zat ini di kombinasikan dengan air putih dan bisa segera di hilangkan efeknya jika diminumkan dengan minuman bersoda.





4. Domerol
Jenis zat berbahaya ini juga dikenal dengan pethidina banyak dikemas dalam bentuk pil dan cairan yang tidak berwarna dan sering digunakan dalam pengobatan.




5. Shabu- Shabu atau Sabu
Bentuk zat yang tergolong dalam jenis psikotropika ini adalah seperti kristal dari mulai berwarna kristal putih atau agak kecoklatan. Penggunaannya biasanya memakai alat hisap (bong) dengan bentuk yang bervariasi misalnya pipa kaca, botol mineral, dan botol lainnya yang bisa dilubangi di penutupnya sehingga bisa dimasukan sedotan sebagai alat penghisap.

Sebagai alat untuk pembakaran kristal sabu tersebut menggunakan alumunium foil dengan terlebih dahulu di bersihkan dengan pasta gigi dan korek api gas dengan api yang sangat kecil. Para penggunanya juga dapat memanfaatkan alumunium dari pembungkus kotak rokok ataupun pembungkus permen karet.


Efek yang di timbulkan menambah stamina sehingga dapat bertahan aktif selama kurang lebih 6-12 jam dan efek yang ditimbulkan jika kandungan efek di tubuh sudah habis adalah panik, tegang, bicara terbata- bata, berkeringat berlebihan dan sudah tentu lingkaran hitam di sekeliling mata seperti tidak tidur beberapa hari.





6. Megadon dan Nipam
Zat ini digolongkan dalam jenis obat- obatan terlarang. Kandungan zat didalam obat ini dapat menimbulkan mabuk dan pening dan efeknya apabila di gunakan secara berlebihan akan menimbulkan tekanan darah bertambah dan menjadi pemarah.




7. Cathinone
Zat berbahaya yang satu ini yang disebut juga benzoylethanamine atau methylone atau juga biasa di sebut cathinone jenis tumbuhan baru di Indonesia yang baru di ketahui ternyata mengandung zat yang secara kimiawi mirip dengan amfetamin efedrin. Berbentuk tumbuhan Khat atau yang oleh masyarakat sekitar sukabumi disebut Teh Arab dengan bentuk tanaman berbunga asli berasal dari Tanduk Afrika dan Semenanjung Arab.

Masyarakat di daerah arab memiliki tradisi mengunyah khat sebagai kebiasaan sosial sejak ribuan tahun. Efek penggunaannya menyebabkan kegembiraan, kehilangan nafsu makan dan euforia.





8. Alkohol
Jenis berbahaya ini banyak digunakan dalam cairan misalnya minuman. Efeknya menimbulkan perasaan marah, pemberani dan lainny dan bau yang menyengat. Dan biasanya penggunanya akan mengalami kulit wajah yang menjadi merah.





9. Ganja
Merupakan zat berbahaya yang berasal dari tumbuhan. Cara penggunaannya dilinting dan dihisap seperti rokok, beberapa pengguna biasanya tidak menghembuskan hisapan melainkan di telan agar mendapatkan efek yang cepat.

Proses awalnya biasanya daun ganja di jemur ataupun juga bisa di campur dengan bahan olahan lainnya agar menghasilkan rasa yang baik. Efek penggunaannya akan mengalami perasaan diam dan lainnya tergantung pembawaan masing- masing pengguna, namun efek yang sudah jelas terlihat adalah mata akan mengalami kemerahan yang berlebihan dan akan cepat mengalami rasa lapar.





10. Morfin
Jenis berbahaya yang satu ini adalah salah satu zat berbahaya yang salah dalam penggunaannya. Biasanya digunakan dalam bidang medis untuk pembiusan namun belakangan sering digunakan sebagai penghilang rasa sakit yang berlebihan oleh pengguna dan pecandu putau dan heroin. Bentuk terdapat dua jenis yaiytu tablet dan cairan.



11. Kokain
Jenis zat berbahaya ini sangat unik penggunaannya karena di hisap dengan menggunakan hidung dengan alat penghisap biasanya yang paling mudah digunakan adalah gulungan uang kertas yang tidak “lecek” sehingga kristal- kristal kokain tidak melekat di uang kertas yang “lecek” tersebut.

Cara penggunaannya biasanya diracik dan dibuat seperti menyerupai baris- baris yang tidak terlalu panjang sehingga mudah dalam melakukan proses penghisapan menggunakan hidung dengan satu kali tarikan panjang. Efek yang akan ditimbukan perasaan ketakutan (paranoid) yang berelebihan.


12. Codein
Zat ini juga biasanya digunakan untuk kebutuhan medis dan disalah pergunakan oleh pengguna putau dan heroin agar tidak mengalami rasa “sakaw” berlebihan karena zat awal codein ini adalah opium.



13. Opium
Zat berbahaya Opium yang juga di sebut Lachryma papaveris adalah zat berbahaya yang mengandung 12% morfin dan melalui beberapa proses kimia bisa menghasilkan heroin yang berasal dari penangkaran seletif tanaman Papaver somniferum. Penggunaannya bisa menggunakan insulin atau jarum suntik, dioleskan di rokok melalui penguapan dan dihirup.




14. LSD
Zat berbahaya yang sudah “berumur” ini yang biasa juga di sebut Lysergic acid diethylamide merupakan obat yang sangat terkenal karena efek psikologis yang dapat membuat perubahan pikiran, euphoria , paranoid dan delusi. LSD pada awalnya menurut Albert Hofmann pada 1938 berasal dari jamur yang tumbuh pada biji-bijian yang tumbuh di gandum. Biasanya berbentuk seperti perangko dan penggunaannya diletakan di lidah atau diatas langit- langit mulut.



Dengan detail dan beberapa jenis zat berbahaya dan adiktif di atas setidaknya lingkungan masyarakat terkecil khususnya keluarga dapat mengetahui jenis narkoba dan zat adiktif di Indonesia sebagai antisipasi penggunaannya dalam keluarga anda

0 Comments:

Posting Komentar