14 November 2012

Strategi UMKM dalam Menghadapi Era Globalisasi

2 Comments
Pembahasan UMK Masih BuntuSebagai kelompok usaha dengan jumlah terbesar dalam struktur dunia usaha yang ada di Indonesia, idealnya UMKM dapat berperan dominan dalam berbagai aspek perekonomian. Kenyataan menunjukkan bahwa UMKM dibangun oleh para pengusaha yang memiliki aset terbatas, kemampuan bisnis terbatas dan jaringan usaha yang tidak terkoordinasi dengan baik. Kondisi ini memang merupakan warisan dari jaman kolonial yang sampai sekarang ini belum dapat dihapuskan, walaupun jumlah dan peranaan UMKM dalam sistem perekonomian relatif cukup besar. UMKM lebih sering menjadi kelompok yang termarjinalkan terlebih lagi bila kebijakan pembangunan diarahkan pada upaya mengejar angka pertumbuhan, yang mengarah pada kegiatan-kegiatan padat modal. Masa resesi multidimensional yang melahirkan era reformasi juga telah memberikan pengalaman kepada bangsa Indonesia bahwa peran


UMKM dalam perekonomian nasional perlu diperhitungkan, oleh sebab itu dalam menghadapi ekonomi global UMKM juga harus bersiap diri. Salah satu persiapan yang perlu mendapatkan perhatian adalah perbaikan produktifitas UMKM dengan penerapan teknologi khususnya teknologi tepat guna yang tetap dapat mempertahankan kriteria UMKM sebagai kelompok usaha yang bersifat padat karya. Faktor lainnya yang juga perlu dikembangkan dalam rangka menghadapi persaingan pasar yang akan semakin ketat adalah pembentukan jaringan usaha yang harus dibangun melalui usaha penguasaan informasi dan komunikasi usaha. Kedua aspek usaha tersebut memang dapat dikembangkan sendiri oleh UMKM bila UMKM berada dalam kondisi yang optimal dalam arti kata kondisi internalnya telah cukup kuat dan lingkungan UMKM cukup kondusif. Kemampuan internal UMKM dimungkinkan bila kelompok ini memiliki kekuatan permodalan dan SDM. Sedangkan dari aspek eksternal lingkungan ekonomi dan politik cukup kondusif. Konsepsi kearah pengembangan penguasaan informasi dan pengembangan teknologi produksi juga tidak luput dari perhatian permerintah. Untuk membantu mengembangkan informasi dan jaringan usaha pemerintah telah memperkenalkan konsep sentra dan kluster bisnis sedangkan untuk pengembangan teknologi produksi pemerintah telah mensosialisasikan berbagai teknologi tepat guna. Memang apa-apa yang telah diprogramkan oleh pemerintah tersebut hanya bersifat stimulan dan diharapkan UMKM bersama dengan masyarakat dapat mengembangkannya sendiri, sesuai dengan potensi dan kondisi daerah masing-masing.

Sebagai kegiatan stimulan, program-program pemerintah idealnya merupakan suatu perspektif yang luas dan terpadu. Kebijakan pemberdayaan UMKM harus lebih luas daripada sekedar membuat daftar
program-program dukungan finalsial dan teknis yang berdiri sendiri tanpa adanya kaitan antara satu dengan yang lain. Untuk meningkatkan efektifitas, kebijakan pemberdayaan UMKM memang diperlukan adanya suatu konsepsi dasar yang dibangun berdasarkan suatu kajian yang komprehensif, terutama menyangkut reorentasi peran pemerintah dalam banyak aspek. Salah satu isu sentral dalam pemberdayaan UMKM selama ini adalah tidak adanya kesinambungan pelaksanaan program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah atau kebijakan program sebagian bersifat trial and eror. Untuk itu maka diperlukannya adanya suatu kebijakan yang berkesinambungan yang berkaitan langsung dengan perbaikan penyelenggaraan pemerintah (good governence). Pemerintah merupakan pelaku tunggal yang dapat menjamin penyelenggaraan pemerintah yang baik dan penentu aturan main dalam ruang lingkup kegiatan antara pelaku usaha (UMKM dan usaha besar). Demikian juga tanpa meletakan pra kondisi dasar manajemen yang sehat, peraturan perudangan investasi dalam layanan sosial yang mendasar, infrastuktur dan modal SDM. 

Maka langkah-langkah khusus untuk mempromosikan usaha di indonesia hanya akan merupakan hal yang semu saja. Ada beberapa bidang kebijakan prioritas untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, antara lain: penciptaan dan pemeliharaan stabilitas politik dan ekonomi makro. Reformasi sistem peradilan, serta pengangguran defisit anggaran untuk mengurangi tekanan terhadap bunga komersial. Pemerintahan yang baik juga berarti penerapan kebijakan dan program secara transparan bertanggung jawab. Stimulasi lingkungan untuk meningkatkan daya saing secara teknis maupun finansial. Pemerintah tidak dapat langsung mengatasi hambatan luar maupun defisit internal yang dialami oleh sebagian besar atau bahkan seluruh 40 juta usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia.

Sebaliknya peran pemerintah adalah menciptakan insentif serta membantu bisnis agar mampu menghadapi persaingan. Secara praktis, hal ini berarti membangkitkan upaya untuk menghilangkan monopoli dan menghapus berbagai hambatan perdagangan dalam negeri dan internasional. Sehingga dapat meningkatkan peluang bisnis usaha mikro dan dan sakses kepada sumberdaya produktif untuk meningkatkan daya saing usaha mikro dan kemampuan berwiraswasta, instrumen pengaturan terfokus pada standarisasi dan sertifikasi, serta piranti tidak langsung seperti peningkatan akses informasi dan pelatihan yang relevan, serta memadukan isu pengembangan usaha mikro dalam kebijakan terkait.
Daya saing usaha mikro ke sumberdaya produktif sangat bergantung pada kemajuan dan tindakan yang diambil dalam bidang perdagangan dan investasi, pengembangan infrastruktur, pembangunan daerah, komuniksi serta angkutan. Kebijakan privatisasi dan belanja pemerintah membentuk peluang usaha bagi usaha mikro. 

Selain itu usaha mikro merupakan obyek, pelaku sekaligus pemanfaat penting dari kebijakan ketenagakerjaan, lingkungan dan perlindungan konsumen. Peningkatan partisipasi stakeholdersektor swasta; partisipasi yang kuat dari stakeholder sektor swasta dalam perencanaan kebijakan akan mencegah kebijakan terhadap kelompok khusus dan memfasilitasi identifikasi distori pasar. Dalam implementasi kebijakan, asosiasi usaha sektor swasta dapat bertindak sebagai multiplier yang kuat, dengan mengambil alih peran penting dalam pengembangan kemampuan dan meningkatkan akses usaha mikro kecil, informasi pasar dan teknologi yang relevan. 

Akhirnya pengakuan masyarakat terhadap organisasi sektor swasta akan memperbaiki citra organisasi tersebut disamping meningkatkan kekuatan pasar (bargaining power para anggota secara kolektif terhadap palaku ekonomi lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan partisipasi stakeholder sektor swasta akan diintensifkan melalui gabungan beberapa macam instrumen-instrumen ini termasuk pendiri forum stakeholder diberbagai tingkatan, intrumen peningkatan kemampuan khusus maupun intensifikasi kerjasama dengan asosiasi usaha dalam implementasi kebijakan partisipasi stakeholder sektor swasta juga akan meningkatkan pada saat pemerintah mengurangi keterlibatananya dalam memberikan layanan-layanan tertentu seperti penyediaan informasi pasar yang sebaiknya disalurkan melalui asosiasi sektor swasta. Pengkajian peraturan: Membuat peraturan adalah salah satu fungsi inti negara. 

Pengaturan pemerintah dan implementasi administrasinya mempengaruhi akses usaha mikro terhadap pasar, serta biaya transaksi dan administrasinya. Ketidakpastian hukum dan peraturan dapat membuat distori proses pengambilan keputusan usaha mikro sehingga tidak menggairahkan perencanaan dan investasi jangka panjang. Serta dapat menjadi lahan subur untuk korupsi. Oleh karena itu, penciptaan peraturan bisnis dan regulasi perpajakan yang jelas, konsisten dan tidak diskriminatif termasuk perencanaan administrasi untuk pelaksanaanya, merupakan instrumen kunci bagi implementasi strategi pengembangan usaha mikro.

Dari sisi praktis, hal ini berarti penciptaan undang-undang prosedur administrasi sebagai kerangka acuan yang meningkat diberbagai departemen dan lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi mengatur maupun mengkaji perundangan dan peraturan kunci yang mempengaruhi akses usaha mikro terhadap pasar, biaya transaksi dan administrasi, serta keamanan bisnisnya. Disamping itu perlu adanya peningkatan perhatian pada standarisasi dan sertifikasi sebagai pendorong keterbukaan pasar dan keamanan konsumen, sekaligus stimulasi persaingan dan pengurangan biaya transaksi dan resiko usaha. Kolaborasi intensif dengan para stakeholderswasta yang relevan, khususnya asosiasi usaha, akan menolong identifikasi hambatan peraturan dan admintrasi serta serta pengembangan rancangan kelayakan implementasi. Termasuk partisipasi kuat stakeholder swasta untuk penguat standarisasi produk dan layanan. Dalam hal ini, instrumen kunci lainnya ialah pembentukan sejumlah forum dan kelompok kerja stakeholder untuk mendukung proses pengkajian peraturan dan kebijakan. 

Tidak terlibat dalam layanan langsung. Pengalaman umum di Indonesia maupun di negara-negara lain menunjukan bahwa dukungan pelayanan langsung kepada usaha mikro oleh pemerintah adalah kurang baik, Indonesia telah memperkenalkan beberapa skema layanan usaha mikro, termasuk kredit subsidi, pendampingan teknis dan kewajiban melakukan kemitraan antara perusahaan besar dan perusahaan kecil. Namun demikian, skema layanan termasuk kurang berhasil. Promosi dan program dukungan pemerintah kepada usaha mikro di waktu lampau cenderung bernuansa politis ketimbang pasar riil, dan dengan demikian lebih merefleksikan tujuan politikdari pada layanan kebutuhan usaha secara sektor program-program ini dirancang secara birokratis terpusat, padat dengan subsidi, dan memilikijangkauan sasaran yang terbatas. Dari sisi efektivitas, program-program ini juga menghambat penyediaan layanan komersial yang potensial dari sektor swasta. Oleh karena itu, sejauh dimungkinkan, distorsi pasar layanan untuk usaha mikro seyogyanya diatasi melalui instrumen regulasi, termasuk regulasi Bank Indonesia dan standar supervisi terhadap lembaga dan jasa keuangan. Jika intervensi langsung dianggap benar-benar dibutuhkan, seharusnya intervensi tersebut diserahkan ke pengembangan pasar, penyedian layanan jasa keuangan dan jasa dukungan sacara komersial. Hal ini akan meningkatkan jangkauan, efisiensi dan kesinambungan intervensi pemerintah.

Sumber : http://rio-riswandi0605.blogspot.com/

2 Comments:

Posting Komentar